Perkuat Kebijakan HGBT, Pemerintah  Pastikan Tambah Suplai Gas

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 20 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita (SinPo.id/ Dok. Kemenperin)
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita (SinPo.id/ Dok. Kemenperin)

SinPo.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian ESDM membahas penambahan pasokan gas untuk kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Tujuannya supaya dapat memperkuat kebutuhan energi, sehingga mendukung kelangsungan produksi dan efisiensi biaya di tengah upaya menjaga daya saing manufaktur.

"Saya sudah mendapatkan jaminan dari kantor ESDM bahwa dalam waktu dekat ini, kita, Indonesia akan mempunyai tambahan suplai dari gas yang akan bisa dipergunakan untuk industri ini," kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 20 Oktober 2025. 

Agus memastikan, meski masih ada tantangan dalam realisasi penyaluran, distribusi energi, hingga fluktuasi harga, pemerintah terus berupaya mendorong kelanjutan industri melalui insentif HGBT. Harapannya supaya daya saing industri dalam negeri semakin kuat.

"Kami pemerintah terus menerus berupaya berupaya untuk menyempurnakan agar dapat mendukung kelanjutan produksi industri dalam negeri yang dapat menikmati insentif harga gas bumi dalam rangka memperkuat daya saing dari produk-produk nasional," ucapnya. 

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 76K tahun 2025, sudah ada 225 perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT dengan kuota 693.307 BBTUD. Ratusan perusahaan itu berasal dari 7 sektor, rinciannya 4 perusahaan sektor pupuk dengan alokasi 264,300 BBTUD, sektor baja 65 perusahaan alokasi 66,982 BBTUD, 67 perusahaan sektor keramik

dengan 128,131 BBTUD, 58 perusahaan sektor petrokimia alokasinya 103,219 BBTUD, oleochemical 11 perusahaan dengan 47,922 BBTUD, sarung tangan karet 3 perusahaan dengan 1,283 BBTUD, dan kaca 17 perusahaan dengan alokasi 81,515 BBTUD.

Kendati demikian, kuota sebesar 693.307 BBTUD itu turun 22 persen dibanding dengan aturan tahun sebelumnya yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 266K/2024, yaitu sebesar 890,24 BBTUD.

Ke depan, Kemenperin mengusulkan kebijakan HGBT tidak digabungkan atau di-bundling dengan sektor pupuk dan kelistrikan. Alasannya, kedua sektor tersebut telah menerima subsidi energi lain. Kemudian, untuk menghindari terjadinya subsidi ganda. 

"Kemenperin tidak sendiri, tapi jadi bagian integral dalam pemerintahan. Sehingga memang upaya yang akan terus dan telah dilakukan pembicaraan dengan kementerian dan lembaga lain," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI