Belasan Anak di Bawah Umur Ditangkap Saat Tawuran di Jakpus, Narkoba Disita

Laporan: Firdausi
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:53 WIB
Para pelaku anak di bawah umur yang diamankan (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Para pelaku anak di bawah umur yang diamankan (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Sebanyak 15 remaja ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat patroli pada Sabtu, 18 Oktober 2025 dini hari. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Industri Raya, Kemayoran dan Jalan Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"15 remaja diamankan, mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Purnomo menyampaikan turut prihatin mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Karena itu, dia mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka.

"Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahgunaan narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI