Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakut, Sita 1,8 Kg Sabu
SinPo.id - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dari penangkapan itu, dua pelaku ditangkap dengan menyita barang bukti 1,8 kilogram sabu, ekstasi, dan etomidate.
"Kami berhasil mengamankan 2 tersangka inisial H dan E di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, 6 butir ekstasi, dan 3 cartridge vape yang mengandung Narkotika," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin dalam keterangannya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Abdul menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendapati adanya peredaran 3 jenis narkoba tersebut.
"Di lokasi kedua pelaku seorang perempuan berinisial E dan pelaku inisial H," ujarnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya, kasus masih terus dikembangkan" ujarnya.