Ajukan PK, Kubu Adam Damiri: Banyak Sekali Kekeliruan Putusan
SinPo.id - Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri rasmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur.
Kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara berdalih, setelah melakukan penelaahan perkara, diduga banyak sekali kekeliruan dari putusan hakim terhadap purnawirawan bintang dua itu. Hal ini berdasarkan fakta-fakta baru (novum) ditemukan tim hukum yang diajukan dalam PK ini.
"Setelah kita telah perkaranya ternyata banyak sekali kekeliruan dari hakim yang memutus yang pertama. Kedua, kami mendapati beberapa bukti-bukti baru, novum yang kemudian ternyata ini sangat memperkuat posisi beliau. Dimana beliau pada hakikatnya tidak bersalah," tegas Deolipa usai menyerahkan berkas Novum PK ke PN Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ada enam novum, dan analisa terhadap kekeliruan hakim dalam memutus perkara yang diserahkan tim hukum ke PN Jakpus. Termasuk beberapa keterangan-keterangan saksi ahli akan akan disampaikan di persidangan PK mendatang.
Deolipa menerangkan, alasan tim hukum melayangkan PK, karena Mayjen (Purn) Adam, sebenarnya seorang pahlawan saat perang di Timor-Timor, kini Timor Leste. Sejak muda, Adam sudah sudah berperang membela NKRI. Alasannya berikutnya, tim hukum menilai, tidak ada kesalahan signifikan dari Adam pada perkara Asabri ini.
"Karena beliau tidak pernah menerima uang dari Asabri," tegasnya.
Deolipa juga menyoroti Majelis Hakim yang memutuskan uang pengganti terhadap kerugian negara dibebankan kepada Adam. Uang pengganti tersebut, tegas Deolipa, berasal dari uang pribadi Adam.
"Jadi bukan uang dari Asabri, uang pribadi pekerjaannya Adam Damiri. Di mana dia ada usaha, itu diambil sebagai uang pengganti. Jadi yang kemudian akan kita kejar sampai kemudian di persidangan PK. Kita akan buka ini, supaya ada pertimbangan-pertimbangan baru dari Majelis PK," ungkapnya.
Deolipa mengingatkan bahwa Adam bekerja di Asabri pada periode 2011-2015. Sementara, yang diperkarakan periode 2016 - 2020. Untuk itu, Deolipa menilai, terdapat kesalahan dalam penilaian oleh Majelis Hakim.
"Dimana sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau. Sehingga beliau kena hukuman 20 tahun pada waktu di tingkat pengadilan negeri pertama?" tanya Deolipa.
"Nah, ini kita banding kasasi dan kemudian sekarang kita ajukan PK Karena kita menemukan novum-novum baru yang akan kita uji dalam persidangan Peninjauan kembali nanti disini," sambungnya.
Selain itu, tim hukum juga berharap, Mahkamah Agung (MA) melihat perkara ini, sebagai suatu materi yang bisa menilai ulang terhadap kasasinya.
"Dan kemudian bisa memutuskan kembali status beliau. Jadi yang paling penting, beliau adalah veteran perang yang harus kita bela. Karena kita tidak mendapatkan aliran uang itu yang pertama," tukasnya.
