Legislator Tekankan Pentingnya Ruang yang Adil Bagi Masyarakat Adat
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya memberikan ruang yang adil bagi masyarakat adat, baik dari sisi administratif maupun ekonomi, dalam RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” kata Ledia, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 12 Oktober 2025.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah persoalan definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Pasalnya, belum ada keseragaman pemahaman di internal pemerintah terkait terminologi dan wilayah masyarakat adat.
“Harus jelas dulu definisinya (masyarakat adat). Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” ungkapnya.
Di samping itu, Ledia juga menyoroti pentingnya pencatatan administratif agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara, tanpa menghilangkan kearifan lokal mereka.
“Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui oleh negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tuturnya.
Sementara dalam aspek ekonomi, Ledia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pengusaha, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.
