Pemprov DKI Minta Persetujuan Pusat untuk Terbitkan Obligasi Daerah

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:57 WIB
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan skema penerbitan obligasi daerah sebagai langkah strategis menghadapi pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, realisasi rencana ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Jakarta tidak bisa sepenuhnya bergantung pada dana pusat. Kami butuh instrumen pembiayaan yang bisa mendorong pembangunan tetap berjalan di tengah tekanan fiskal,” ujar Yustinus, Minggu, 12 Oktober 2025.

Menurut Yustinus, penerbitan obligasi bukan hanya soal mencari sumber dana baru, tapi juga mengubah paradigma pengelolaan keuangan daerah agar lebih disiplin dan akuntabel.

“Ketika pemerintah daerah menerbitkan obligasi, artinya ada komitmen untuk bertanggung jawab terhadap dana publik. Ini bukan hibah atau dana transfer, ini utang yang harus dikelola dengan hati-hati,” tuturnya.

Dia juga menekankan pentingnya peran pengawasan dari pemerintah pusat agar proses penerbitan tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik jika Kementerian Keuangan dan Kemendagri ikut terlibat aktif dalam supervisi. Justru itu akan memperkuat kredibilitas obligasi yang kami tawarkan nanti,” kata Yustinus.

Adapun rencana ini kembali mencuat setelah pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta sebesar Rp 15 triliun pada tahun ini. Pemprov DKI menilai kondisi tersebut menjadi momentum untuk mengakselerasi diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan.

Yustinus menyatakan, Gubernur DKI Pramono Anung juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menyusun kerangka regulasi dan teknis yang dibutuhkan agar proses penerbitan obligasi dapat segera dijalankan begitu persetujuan diberikan.

“Kami tidak menunggu pasif. Persiapan internal sudah dilakukan, tinggal menanti keputusan dari pusat,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI