HIPMI: Impor BBM Lewat Pertamina Murni Urusan Bisnis

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:49 WIB
Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari (SinPo.id/dok. Pribadi)
Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari (SinPo.id/dok. Pribadi)

SinPo.id - Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari mengatakan, impor bahan bakar minyak (BBM) lewat lewat satu pintu yaitu PT Pertamina (Persero), merupakan murni urusan bisnis, bukan monopoli. 

Menurut dia, ada kalanya antarperusahaan berkolaborsi, meski terjadi rivalitas di dalamnya. Seperti halnya Pertamina dengan SPBU swasta dalam pemenuhan BBM murni atau base fuel.

"Saya bukan pengusaha migas. Namun, bicara bisnis, dasarnya tidak jauh berbeda. Ketika suatu perusahaan tidak punya barang, dia akan berusaha cari meski dari perusahaan lainnya. Intinya barang itu harus ada biar bisa dijual," kata Akbar dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Akbar menilai, tidak ada praktik monopoli yang dilakukan Pertamina dalam impor BBM tersebut. BUMN migas itu justru membantu badan usaha swasta agar kembali memiliki BBM, sehingga bisa melanjutkan bisnisnya, melalui skema business to business (B2B).

Di tambah, sejumlah SPBU swasta juga sepakat berkolaborasi dengan Pertamina dalam penyediaan base fuel. Khususnya, untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun 2025.

"Mengutip pernyataan Jubir (juru bicara) ESDM, sudah ada empat dari lima badan usaha yang menjalankan bisnis SPBU sepakat membeli BBM murni dari Pertamina," kata Akbar.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengintervensi badan usaha swasta dalam pengadaan tambahan pasokan BBM. ESDM  hanya menjembatani kebutuhan pihak swasta dengan Pertamina.

Adapun mekanisme kerja sama tetap dilakukan secara B2B. Bahkan Pertamina telah menyanggupi spesifikasi base fuel yang diminta badan usaha swasta, baik dari segi kualitas maupun standar internasional.

"Mekanisme pengadaannya juga transparan karena melibatkan joint surveyor. Penetapan harganya juga dilakukan secara terbuka," kata Akbar.

Kementerian ESDM sebagai pengadil telah meminta Pertamina dan SPBU swasta untuk menyerahkan rencana kuota impor BBM tahun 2026 pada bulan Oktober. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Menurut Akbar, apa yang dilakukan Kementerian ESDM menjadi bukti bahwa tidak ada praktik monopoli atau impor BBM dilakukan satu pintu oleh Pertamina. "Artinya, Kementerian ESDM sudah sangat fair," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI