Retas Data Bank, Polda Metro Tangkap Pemilik Akun Bjorka di Sulut
SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22) pemilik akun Bjorka atau akun X @bjorkanesiaa. Pelaku ditangkap terkait peretasan salah satu bank swasta dengan korban inisial DH (38).
"Menangkap pelaku dengan akun @bjorkanesiaa yang melakukan tindak pidana dengan mengambil database dan meretas salah satu bank," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam konfrensi persnya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Fian menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 5 Februari 2025 saat itu pelaku mengatasnamakan @bjorkanesiaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank yang mengeklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah.
"Akun pelaku juga memposting di salah satu web bahwa dia (pelaku) juga menjual data nasabah," ujarnya
Korban yang merupakan dari pihak bank merasa dirugikan, sehingga pelapor melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap di Sulawesi Utara di rumah pacarnya terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik," ujarnya.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
