Lindungi Awak Perikanan, Kemnaker Dorong Ratifikasi Konvensi ILO 188

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Menaker Yassierli (SinPo.id/ Ashar)
Menaker Yassierli (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian/Lembaga dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), berkomitmen untuk mempromosikan hak-hak awak kapal perikanan domestik dan migran.

Menaker Yassierli berharap, pimpinan K/L dan pemangku kepentingan serta ILO, dapat menyatukan persepsi dan merumuskan kesepakatan bersama dalam rangka mendorong proses persiapan ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Perikanan.

"Pertemuan ini diharapkan akan menjadi katalis sekaligus bentuk nyata komitmen dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan pelindungan tata Kelola perikanan tangkap di Indonesia," kata Yassierli dalam Pertemuan Tingkat Pimpinan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia, ditulis Kamis, 2 Oktober 2025. 

Menurut Yassierli, dengan akan diratifikasinya Konvensi ILO 188, Pemerintah dapat memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja perikanan termasuk keselamatan kerja, akomodasi, makanan, upah layak, dan pelindungan jaminan sosial. 

"Ratifkasi Konvensi ILO 188 juga memberikan manfaat bagi Indonesia yakni meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia dikarenakan Indonesia meningkatkan standar pelindungan bagi ABK atau nelayan. Sehingga hal tersebut akan berdampak pada citra positif di pasar global serta diharapkan dapat mendorong investasi masuk, " katanya.

Selain itu, dengan kepatuhan terhadap standar ILO diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir memenuhi standar kualitas dan berkelanjutan yang merupakan nilai tambah bagi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Dia menyampaikan, pekerjaan maritim atau awak kapal perikanan dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit dan berbahaya dan mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D). Karena itu, dia mengaku memahami desakan para organisasi/serikat pekerja untuk meratifikasi Konvensi ILO 188.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI