Komisi V Puji Pimpinan DPR: Kami Siap Secepatnya Revisi UU LLAJ
SinPo.id - Komisi V DPR menyatakan segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana amanat pimpinan DPR. UU tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka mengisi kekosongan hukum tentang LLAJ khususnya hak para sopir angkutan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPR Lasarus saat rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DPR, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI), dan Asosisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ASRBPI).
"Kami dari Komisi V masih konsisten. Kami siap untuk secepatnya merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk juga UU tentang angkutan online. Terima kasih kepada pimpinan sudah merestui dan mendorong untuk merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Lasarus di Ruang Rapat Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 September 2025.
Sebagai bentuk kesiapan dan komitmen, kata Lasarus, Komisi V DPR sendiri telah membentuk Panja revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Selain itu, Komisi V DPR telah melayangkan draft RUU LLAJ kepada pimpinan DPR untuk dilakukan mitigasi sebelum dilakukan pembahasan oleh Panja yang telah dibentuk Komisi V DPR.
"Draft sudah kami kirim ke pimpinan, mudah-mudahan di pimpinan sudah dilakukan mitigasi terhadap draft yang sudah kami kirim untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada kami Komisi V," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Pada kesempatan itu, Lasarus mengapresiasi langkah pimpinan DPR yang sigap dalam merespon aspirasi masyarakat khususnya tuntutan sejumlah asosiasi sopir angkutan dan online. Mengingat, adanya kekosongan hukum yang selama ini dialami para pengemudi angkutan dan online.
"Tentu ini ada kekosongan hukum dan negara harus hadir dan bentuk negara hadir hari inilah Pak Dasco bersama pimpinan DPR membawa kita hadir disini," kata Lasarus.
Adapun terkait pembahasan RUU LLAJ, kata Lasarus, Komisi V DPR akan melibatkan seluruh stakeholder termasuk asosiasi sopir angkutan dan online. Sebab, sopir saat ini memang dalam posisi terendah pada kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang terjadi selama ini.
"Nanti di situ akan kita atur lebih rigit, tangguang jawab pemilik barang apa, tanggung jawab pemilik kendaraan apa, tanggung jawab sopir apa, supaya nanti terurai. Selama ini kalau kecelakaan pasti sopir yang masuk penjara, pemilik kendaraan tidak pernah masuk penjara, pemilik barang pun tidak pernah masuk penjara, yang masuk penjara pasti sopir, padahal sopir berada pada posisi dipaksa untuk membawa," kata Lasarus.
"Di dalamnmya memuat termasuk yang disampaikan asosiasi sopir. Kami berjanji akan bahas bersama dan melibatkan semua stakeholder termasuk asosiasi sopir, supaya nanti UU ini memenuhi unsur kepentingan semua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan," kata Lasarus.
