Mekarkan Kelurahan Kapuk, Pramono: Demi Layanan Publik yang  Lebih Efektif

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 30 September 2025 | 20:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI resmi melakukan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken Pramono Anung pada 23 September 2025 dan diumumkan ke publik pada Selasa, 30 September.

Lewat beleid ini, Kelurahan Kapuk kini terbagi menjadi tiga entitas administratif baru: Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

Pramono mengatakan, pemekaran dilakukan sebagai respons terhadap tingginya jumlah penduduk di wilayah tersebut. Dia menyebut data terakhir menunjukkan, Kelurahan Kapuk dihuni oleh sekitar 174 ribu jiwa, jumlah yang melampaui populasi sejumlah kecamatan di Jakarta.

“Bayangkan satu kelurahan melayani hampir 180 ribu warga. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi soal keadilan akses terhadap pelayanan dasar,” kata Pramono, Selasa, 30 September 2025.

Menurutnya, jika tidak segera dimekarkan, kualitas layanan publik di Kapuk, mulai dari administrasi kependudukan hingga pelayanan sosial, akan terus tertekan. 

Dia menegaskan,.pemekaran wilayah merupakan langkah korektif untuk mengurai beban layanan yang selama ini menumpuk di satu kantor kelurahan.

Pramono juga memastikan, proses penyesuaian administrasi bagi warga terdampak pemekaran akan berlangsung lancar tanpa memicu kebingungan.

“Kami sudah siapkan sistem pelayanan terintegrasi untuk urusan dokumen. Warga tidak perlu antre panjang atau mengeluarkan biaya tambahan. Semua kami fasilitasi secara gratis,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan, Pemprov DKI kini tengah menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri sebelum membangun kantor kelurahan baru di dua wilayah hasil pemekaran. 

Menurutnya, pembangunan fasilitas pelayanan publik tersebut akan menjadi prioritas setelah proses administrasi formal rampung.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemendagri, tinggal menunggu kode wilayah. Setelah itu, pembangunan kantor kelurahan langsung dimulai. Ini komitmen kami agar warga tidak kesulitan mengakses layanan,” kata mantan Sekretaris Kabinet itu.

Dia menambahkan, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari DPRD DKI Jakarta, karena pemekaran dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan prinsip tata kelola wilayah berbasis kependudukan.

“Ini adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi di tingkat kelurahan. Harapannya, warga tidak hanya dekat secara geografis, tapi juga secara pelayanan,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI