DPR akan Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco, mengatakan DPR RI bersama dengan koalisi serikat pekerja akan membuat tim perumus untuk pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Pemerintah, DPR dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan itu," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Selain itu, ia pun mendorong adanya partisipasi publik dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan agar hasilnya sesuai yang diharapkan para pekerja dan dapat memenuhi semua kebutuhan pekerja.
"Kita mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini dapat mencerminkan undang-undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Diketahui, DPR RI akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai putusan MK, dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja.
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni, mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan memandatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan dari yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
