Dijamin Istri Gus Dur, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
SinPo.id - Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Meski sejumlah tokoh telah bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan tersebut.
Keputusan tersebut diambil karena penyidik masih mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang menjerat para tersangka.
"Penanggugan penahanan masih dipertimbangkan terus oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.
Ade menegaskan, penahanan Delpedro Cs itu dilakukan bukan tanpa dasar. Penyidik tetap merujuk pada KUHAP, yang menjadi landasan hukum yang jelas. Atas hal itulah penyidik tetap mempertimbangkan penangguhan penahanan tersebut.
"Landasan jelas seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bisa ditahan. Itu yang tertera dalam KUHAP, hukum acara pidana," tegasnya.
Dia juga mengungkap, setidaknya ada tiga alasan penahanan sesuai KUHAP yaitu kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Itu yang kami pedomani dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan," terangnya.
Sebelumnya, rombongan yang dipimpin Sinta Nuriyah Wahid atau istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid didampingi Lukman Hakim Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina R. Supelli, Beka Ulung Hapsara hingga Inayah Wahid menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa, 23 September 2025.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan langsung keprihatinan mereka saat menjenguk para aktivis di Polda Metro Jaya sekaligus untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan para aktivis yang ditahan, termasuk Delpedro CS.
