Menkum Apresiasi Gerak Cepat DPR RI Selesaikan Empat UU Terkait Hak Pekerja
SinPo.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi gerak cepat DPR RI dalam menyelesaikan empat undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk perhatian terhadap pekerja.
"Menurut saya mungkin kali ini DPR mencatat sejarah," kata Supratman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
"Perhatian terhadap pekerja, tentu bersama dengan pemerintah karena dalam waktu yang bersamaan ada empat undang-undang yang akan segera diselesaikan, yang terkait dengan hak-hak pekerja, belum pernah terjadi sebelumnya," imbuhnya.
Adapun keempat undang-undang tersebut yakni mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja sesuai putusan MK. Kedua, RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ketiga, usulan terkait dengan RUU Pekerja Rumah Tangga dan yang terakhir RUU tentang pekerja platform.
"Semua inisiasi di atas kesepakatan pemerintah bersama dengan DPR dalam Program Legislasi Nasional itu menjadi usul inisiatif DPR," ungkapnya.
Ia pun berharap, keempat undang-undang tersebut dapat diselesaikan di tahun 2026 mendatang, untuk memenuhi hak-hak pekerja, dengan berkolaborasi bersama DPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

