Tangkap Satu Pengedar, Polres Karawang Sita 126,5 Gram Sabu

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 28 September 2025 | 22:26 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, pihaknya  mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Rabu, 24 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial R (29).

“Pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga mengedarkan sabu dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Karawang dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 126,55 gram sabu beserta perlengkapan pendukungnya,” kata Wildan, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 28 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, kata Wildan, diketahui tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih buron. Dalam aksinya, pelaku juga kerap berganti-ganti nama untuk mengelabui petugas, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 126,55 gram sabu, yang dibagi dalam puluhan bungkus plastik siap edar.

"Selain sabu, turut disita pula satu unit timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk menakar dan membagi narkotika tersebut ke dalam paket-paket kecil, satu pak plastik kosong sebagai wadah untuk pengemasan. Serta dua unit handphone yang diduga kuat dipakai sebagai sarana komunikasi dan transaksi dengan para pembeli maupun jaringan pemasok," jelasnya.

Wildan menyebut, nilai barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp189 juta. "Dengan jumlah sebesar itu, Polres Karawang menilai bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI