Penipuan Berkedok Gadai Motor, Pria di Tulungagung Ditangkap
SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil kasus penipuan berkedok menggadaikan motor, yang terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Botoran Barat, Kelurahan Botoran, Kabupaten Tulungagung.
Kasihumas Polsek Tulungagung Kota Ipda Nanang mengatakan, mulanya korban JB (20) bermaksud menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy melalui aplikasi WhatsApp dan bertemu dengan pelaku, JK (43). Pelaku berjanji memberikan uang gadai Rp2 juta keesokan harinya.
"Namun pelaku tidak menepati janji dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi," kata Nanang, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 28 September 2025.
Nanang menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Selasa, 23 September 2025. Pelaku telah menjual sepeda motor kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook seharga Rp2,5 juta.
"Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu lembar STNK asli," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

