Di Luar PHK, Kemnaker Catat Tiap Tahun 10,7 Juta Orang Cari Kerja

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 27 September 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi pelamar kerja (SinPo.id/ Beritajakarta)
Ilustrasi pelamar kerja (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, setidaknya sebanyak 10,7 juta orang Indonesia mencari pekerjaan setiap tahunnya. Angka ini merupakan akumulasi dari pengangguran aktif dan angkatan kerja baru.

"Coba kalau dibayangkan, 3,5 juta (orang) masuk ke pasar kerja sebagai angkatan kerja baru, yang menganggur 7,2 juta (orang). Itu sendiri kalau diakumulasikan sudah 10 juta (orang) lebih. Ada 10,7 juta orang yang membutuhkan pekerjaan," kata Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman, dikutip Sabtu, 27 September 2025.

Menurut dia, angka di atas belum termasuk  pekerja yang mengundurkan diri, kemudian mencari kerja lagi, serta mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menilai, pertumbuhan tenaga kerja di Indonesia cukup besar. Setiap tahun 3,5 juta lulusan dari pendidikan baik dari SMK, SMA, universitas, masuk ke pasar kerja. "Ini yang harus dicarikan pekerjaan,” ujar Surya.

Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi tantangan masalah, seperti ketidaksesuaian (Mismatch) kompetensi soft skill yang kurang walaupun kualifikasi pendidikannya cocok. 

Berikutnya, tantangan rendahnya kualitas tenaga kerja, di mana lulusan SMP ke bawah masih tinggi, perkembangan teknologi mencakup digitalisasi, AI, Industri 4.0, hingga perubahan pasar kerja dampak ekonomi global dan transisi ekonomi hijau.

"Sekarang ini isunya ini bukan kemampuan teknis. Jadi perusahaan itu lebih melihat di soft skill nya," ujarnya. 

Untuk itu, Kemnaker akan terus berupaya membuat ekosistem pasar kerja yang lebih baik. Tujuannya supaya dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Diantaranya, mendorong pemberi kerja untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP), serta digitalisasi layanan ketenagakerjaan yang bisa diakses gratis oleh semua lapisan masyarakat.

"Seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Kemnaker, melalui suatu sistem informasi yang namanya saat ini kita buat kanalnya adalah KarirHub," tukas Surya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI