Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cirebon, Delapan Paket Disita
SinPo.id - Satres Narkoba Polresta Cirebon membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial NS alias N (42), ditangkap pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, NS ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan NS dalam peredaran narkoba.
"Barang bukti yang disita antara lain delapan plastik klip berisi sabu, enam plastik klip sabu yang dibungkus kertas rokok dengan berat total 4,8 gram, timbangan digital, plastik klip, pot cream bekas, dan sebuah ponsel," kata Sumarni, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 21 September 2025.
Sumarni menjelaskan, NS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka berencana untuk mengedarkan kembali narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya," kata dia.
Akibat perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
