Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ribu Pil Ekstasi dan Sabu di Ogan Ilir
SinPo.id - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir gagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu. Seorang pemuda berinisial GA (23) diamankan bersama barang bukti 10 ribu butir ekstasi dan 408,45 gram sabu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu berhasil diamankan beserta barang bukti yang disimpan dalam box motor,” kata Bagus, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 21 September 2025.
Bagus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Dia berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.
"Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, PS Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain. Pasalnya, tersangka hanya berperan sebagai kurir.
"Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
