Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu, Empat Pelaku Diciduk

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 21 September 2025 | 21:52 WIB
Konferensi pers kasus sabu di Polda Kalteng (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus sabu di Polda Kalteng (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Kalimantan Tengah menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi. Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram.

Narkotika ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 21 September 2025.

Iwan menjelaskan, para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

“Saat petugas melakukan pengecekan, keempat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” kata dia.

Iwan menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Artinya sabu itu masih ada di sini,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI