Polri Tegaskan Sirene-Strobo Bisa Digunakan Untuk Tugas Kepolisian
SinPo.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli rutin dan pengaturan lalu lintas.
"(Bisa digunakan) petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo," kata Agus, Minggu, 21 September 2025.
Menurut Agus, suara sirene dan strobo itu sangat berguna saat digunakan di dalam tol. Selain sebagai tanda isyarat juga untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di tol.
"Ini penting penggunaannya, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo hanya berlaku kepada kendaraan pribadi karena dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas.
"Jadi diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan raya," ucapnya.
Pihaknya juga tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan strobo untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat 5.
"Ini sembari dievaluasi secara menyeluruh," ucapnya.
