Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Polisi Buru Dua Terduga Pelaku

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 20 September 2025 | 23:23 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay (SinPo.id/ Humas Polri)
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polresta Mamuju masih menyelidiki kasus dugaan konsumsi minuman keras oplosan yang menelan korban jiwa. Hingga saat ini, empat orang pemuda dinyatakan meninggal dunia dan satu kritis. Sementara beberapa lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan satu orang dalam kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengatakan, dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni M (30) dan R (28). Keduanya berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.

Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan minuman keras berupa alkohol kadaluarsa kepada sekelompok pemuda, yang kemudian menenggak miras tersebut.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku," ujar Agustinus, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Agustinus, kedua terduga pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mamuju. Dia berjanji bakal mengungkap kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil ditangkap," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI