Pabrik Tembakau Sintetis Diungkap di Apartemen Cikarang, 21 Kg Disita

Laporan: Firdausi
Minggu, 21 September 2025 | 02:00 WIB
Ilustrasi rokok. (SinPo.id/Freepik/Atlascompany)
Ilustrasi rokok. (SinPo.id/Freepik/Atlascompany)

SinPo.id -  Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 21 kilogram narkoba sintetis," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu, 20 September 2025.

Victor menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di wilayah Gading Serpong. Dari keduanya diamankan barang bukti sintetis.

"Barang bukti diamankan sebanyak 64 gram tembakau sintetis," ujarnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, tim penyidik kembali menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Sleman, Jawa Tengah dengan inisial MR, LR, dan BN. Kepada polisi, para pelaku mengaku bahwa lokasi pembuatan barang haram tersebut berlokasi di salah satu apartemen di Cikarang.

"Pembuatan tembakau sintetis dilakukan di daerah apartemen Pollux Chadstone Cikarang. Tembakau sintetis akan diedarkan di wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI