Edarkan Ratusan Pil Obat Keras, Remaja di Pekalongan Ditangkap
SinPo.id - Satresnarkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Yarindo tanpa izin edar di wilayah Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus tersebut, seorang remaja berinisial SSA (18), ditangkap dengan barang bukti sebanyak 103 butir obat keras berlogo Y.
Kasubag Penmas Polres Pekalongan Ipda Warsito mengatakan, SSA ditangkap pada Jumat, 19 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait dugaan adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Tim segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan. Anggota kami mengamankan pelaku di dalam kamarnya dan menemukan barang bukti berupa obat keras berlogo Y dalam jumlah cukup besar,” ujar Warsito dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 20 September 2025.
Dari hasil interogasi awal, kata Warsito, pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di Magelang. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali oleh pelaku kepada sejumlah pembeli dengan imbalan sebesar Rp200 ribu dari si A.
“Pelaku mengedarkan obat keras tersebut secara bebas, tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan 436 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu plastik berisi 103 butir obat Yarindo, satu kardus kecil warna coklat, satu unit handphone merk ITEL A70 warna hitam dan 1 plastik kecil warna biru.
"Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya, termasuk keberadaan A yang diduga sebagai pemasok utama obat keras tersebut," ucap dia.
