Rahang Korban Patah, Ternyata Perundungan di SMK Cikarang Gegara Hal Sepele

Laporan: Firdausi
Sabtu, 20 September 2025 | 11:52 WIB
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya (SinPo.id/Dok.Polsek Cikbar)
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya (SinPo.id/Dok.Polsek Cikbar)

SinPo.id - Polisi mengungkap dugaan penyebab AAI (16), siswa SMKN di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang dianiaya kakak kelasnya diduga karena hal sepele yaitu korban dianggap melanggar aturan karena berfoto bersama siswi menggunakan seragam sekolah.

"Penyebabnya hal sepele, melanggar peraturan sekolah tidak boleh melakukan foto bersama siswi dengan menggunakan seragam sekolah," kata Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.

Karena dianggap melanggar aturan tersebut, korban pun seketika dianiaya oleh kakak kelasnya. Akibatnya, rahang kiri korban patah dan korban harus menjalani operasi.

"Korban mengalami luka robek dinding pipi sebelah kiri, luka memar pada pelipis bawah mata sebelah kiri, dan rahang kiri juga patah," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan atau bullying terhadap siswa SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berinisial AAI (17). Dari lima orang tersebut, satu tersangka berusia 18 tahun dan 4 lainnya masih di bawah umur.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Kasus perundungan atau bullying itu terjadi di sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Barat terhadap siswa kelas 10 berinisial AAI (16) pada Selasa, 2 September 2025.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI