Pemerintah Berikan Jaminan Sosial Untuk Ojol

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 19 September 2025 | 17:50 WIB
Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id) Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id)
Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 jaminan sosial untuk ojek online mendapatkan jaminan JKK,JKM dan JHT (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Pengemudi ojek online (Ojol) sedang melintas di Jalan Kuningan, Jakarta , Jumat (19 September 2025). Pemerintah telah memberikan paket stimulus ekonomi 8+4+5 baru dengan salah satu fokus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojol. Dalam skema ini, pemerintah berencana akan menanggung 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI