Menko Yusril Dorong Revisi UU Pemilu, UU Parpol, dan UU MD3 demi Reformasi Politik

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 September 2025 | 00:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/dok. Kemenko Kumhamimipas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/dok. Kemenko Kumhamimipas)

SinPo.id -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan partai politik melalui revisi sejumlah undang-undang, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Menurut Yusril, setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peranan partai politik menjadi sangat dominan. Pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik, sementara pencalonan presiden dan wakil presiden pun hanya bisa dilakukan oleh partai politik.

“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril dalam konferensi pers usai menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa 16 September 2025

Yusril menilai revisi tiga undang-undang tersebut sangat diperlukan untuk menjawab tuntutan reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.

Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang tengah diusahakan pemerintah, terutama terkait desakan reformasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Reformasi DPR itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3,” tegas Yusril.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi tersebut. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pembahasan bisa dilakukan dengan metode kodifikasi hukum atau omnibus law sehingga beberapa regulasi terkait bisa digabungkan.

“RUU Pemilu kembali untuk dibahas dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Senin 8 September 2025

Selain UU Pemilu, sejumlah regulasi lain yang direncanakan akan ikut dibahas meliputi UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI