Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Tapi Anarkis Tetap Diproses Hukum
SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin dan dihormati, selama itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Yang menyampaikan pendapat itu saudara-saudara kita, adik-adik kita, bahkan anak-anak kita. Itu dijamin keamanannya," kata Ade kepada wartawan, Senin, 15 September 2025.
Dia menyinggung penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan aksi demo beberapa waktu lalu, hal itu bukanlah menyasar para pendemo, melainkan para anarkis yang melanggar hukum.
"Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Dia juga mengungkap, bahwa langkah preemtif yang dilakukan anggota di lapangan sejak awal sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kegiatan himbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan yang diamankan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan tentu mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
"Kami imbau agar kita semua bijak bermedsos. Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara, tapi mari kita jaga ketertiban bersama," terangnya.

