ICDX Apresiasi Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 September 2025 | 21:52 WIB
Group CEO of The Indonesia Commodities and Derivatives Exchange (ICDX) Megain Widjaja. (SinPo.id/Tio)
Group CEO of The Indonesia Commodities and Derivatives Exchange (ICDX) Megain Widjaja. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Group CEO of The Indonesia Commodities and Derivatives Exchange (ICDX) Megain Widjaja, mengapresiasi atas peralihan pengaturan, pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Tentunya kita dengan pasca Undang-Undang P2SK, saat ini kan regulator kita tidak hanya Bappebti ya, tapi ada juga OJK dan BI. Sehingga legitimasi untuk memperluas proyek daripada derivatif itu semakin menjadi luas," kata Megain dalam acara Philip Trading di Hotel Shangri-La, Jakarta, 16 September 2025.

Adapun Bappebti kini fokus mengurusi  pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas, serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). 

Menurut Megain, dahulu regulasi yang mengatur underlying sangat terbatas pada Bappebti. Namun, sekarang dengan adanya OJK dan BI, pintunya untuk membuat produk-produk derivatif yang relevan terhadap industri, semakin terbuka lebar.

"Tentu saja kalau misalnya, untuk OJK khususnya aset keuangan digital dan Krypto, kalau BI pasar uang dan valuta asing, biasanya juga interest rate suku bunga. Sehingga produk-produk ini, ini menjadi sebuah kebutuhan daripada industri untuk dapat bersaing di pasar global," ucapnya.

Megain menilai, pihaknya juga tidak mendapatkan kendala atas peralihan kewenangan tersebut. Kendati ada penyesuaian standar reporting, penyesuaian ekspektasi dan juga strategi, yang mungkin berbeda dari sebelumnya.

"Karena bayangkan ya, kalau dulu Bappebti punya blue print sendiri, BI punya sendiri, OJK punya sendiri, saat ini menjadi sebuah keniscayaan agar ketiga blue print ini harus digodok nih, menjadi satu kesatuan, agar policy (kebijakan) yang mau diberikan kepada industri dan juga para pelaku pasarnya itu menjadi lebih relevan, lebih koheren dan dapat diimplementasi ke depannya," paparnya.

Untuk sosialisasi peralihan kewenangan ini, para anggotanya juga baru pada tahap SRO atau Self Regulated Organization, Bursa dan Clearing. Hal ini sebagai upaya penyesuaian pemahaman.

"Kayak contoh tadi siang saja, ini masih sudah ada rapat dengan OJK. Jadi intensitas rapat dari OJK dan BI itu menjadi lebih intens lagi. Karena kita harus menyelaraskan pemahaman. Apalagi dengan adanya dulu Bappebti itu, bisa dibilang cukup advance dalam perdagangan derivatifnya, dan sekarang BI dan OJK masuk, mereka ngupdate, 'oh ternyata ini sudah ready ya ekosistemnya. Bagaimana sekarang caranya kita mau leverage the current infrastructure agar menjadi lebih efisien'. Jadi nggak double-double lagi ke depannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Megain optimis, kendati kewenangan pengawasan dan pengaturan ini dipegang oleh beberapa lembaga, tidak akan terjadi tumpang tindak peraturan. Ia yakin, prosesnya juga akan semakin mudah. Terlebih, pihaknya sudah mempersiapkan diri dari jauh-jauh akan mengantisipasi peralihan kewenangan ini.

"Memang kalau ribet itu, memang sampai sekarang ini puji Tuhan belum ribet. Tapi karena kita bisa menempatkan diri kita, dan juga memahami kebutuhan daripada regulator itu apa. Karena sebelum Undang-Undang P2SK sekarang ini ketok palu, kita memang persiapkan dari dua tahun yang lalu, bahwa perubahan ini sebuah keniscayaan dan nggak mungkin bisa kita pungkiri. Jadi mendingan kita mencoba untuk lebih antisipatif daripada kita mencoba, aduh ini gimana caranya, karena kita nggak siap," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI