Yusril Pastikan Pemerintah Hormati Inisiatif LNHAM yang Bentuk Tim Independen

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 September 2025 | 12:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/dok. Kemenko Kumhamimipas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/dok. Kemenko Kumhamimipas)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah menghargai inisiatif gabungan enam lembaga negara bidang Hak Asasi Manusia (LNHAM), yang membentuk tim independen pencari fakta atas ekses unjuk rasa akhir Agustus lalu. 

Keenam lembaga yaitu, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

"Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah," kata Yusril dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025. 

Adapun pembentukan tim independen, telah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan Pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

Dalam Rakor itu, ujar Yusril, hadir seluruh komisi terkait dan LPSK, kecuali Ombudsman RI. Masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan. Komnas HAM juga menyampaikan mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Yusril menegaskan, keenam lembaga tersebut merupakan lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang. Ia menjamin pemerintah akan menghormati independensi enam lembaga tersebut.

"Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada Lembaga Negara bidang HAM tersebut," tuturnya. 

"Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan," sambungnya.

Menurut Yusril, pembentukan tim independen oleh enam LNHAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut," terang Yusril.

Kemudian, terkait apakah Presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LN HAM atau perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

"Saya tidak berani mendahului beliau karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI