Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba, Tujuh Paket Sabu Disita

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 13 September 2025 | 22:23 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang pria berinisial CR (34), terkait peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji.

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel mini hijau.

"Barang bukti itu kemudian diamankan bersama tersangka," kata Ibnu, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 13 September 2025.

Barang bukti yang disita meliputi tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,27 gram, satu bungkus kotak rokok merek Esse. Kemudian sebuah tas ransel mini warna hijau merek NIP New York, satu unit handphone merek Tecno Camon warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam.

Ibnu menjelaskan, narkotika tersebut akan diedarkan oleh tersangka. CR kini telah digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI