Usai Aset Kripto Diawasi OJK, Bappebti Kini Fokus Urus PBK-Pasar Lelang

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 12 September 2025 | 16:46 WIB
Ilustrasi aset kripto (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi aset kripto (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini fokus mengurusi pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas, serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). 

Hal ini setelah tugas pengaturan, pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

"Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK dan BI telah dilakukan sejak 10 Januari 2025 lalu," kata Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Hal ini, lanjut Tirta, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, peralihan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

"Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut," ungkapnya. 

Tirta menjelaskan, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi aset kripto serta derivatif keuangan, yaitu indeks saham dan single stock. Sementara, pengalihan ke BI, meliputi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.

"Tujuan peralihan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Tirta menegaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto usai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. 

Maka dari itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati agar tidak terjebak pada penawaran entitas ilegal.

"Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI