Kejagung Dalami Polemik Konsesi Tol Cawang-Pluit

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 12 September 2025 | 16:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Sinpo.id/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Bahkan, Korps Adhyaksa itu telah meminta klarifikasi pada sejumlah pihak.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia mengatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan untuk menelisik kasus tersebut.

"Masih lid (penyelidikan), masih pendalaman," kata Anang di sela-sela konferensi pers, Jumat, 12 September 2025.

Anang memaparkan pihaknya tengah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Ia pun menekankan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sebab penanganannya belum naik ke tahap penyidikan.

"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," ujar Anang.

Saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang tak mengungkap.

Pasalnya, kata dia, penanganan kasus di penyelidikan masih bersifat tertutup.

"Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," terang Anang.

Sekadar informasi, Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.

Kasus ini diduga bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan tersebut juga tidak melalui lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI