DLH DKI Perketat Pengawasan Dokumen Lingkungan, Pelaku Usaha Diimbau Taat
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban dokumen lingkungan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem, terutama di wilayah sensitif seperti Kepulauan Seribu.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, setiap kegiatan usaha baik berskala besar maupun kecil, wajib memiliki tiga dokumen utama: Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
“Ini bukan soal formalitas perizinan semata. Dokumen lingkungan adalah fondasi utama agar kegiatan usaha berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan,” kata Asep, Jumat, 12 September 2025.
Dia menegaskan, keberadaan dokumen ini justru membantu pelaku usaha merencanakan kegiatan mereka secara lebih berkelanjutan.
“Kalau sejak awal sudah dirancang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, potensi konflik dengan masyarakat juga bisa diminimalkan,” ungkapnya.
Di wilayah Kepulauan Seribu, kata Asep, pengawasan dilakukan lebih ketat.
Sementatra itu, Pelaksana tugas Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana, menyebut kawasan ini sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat limbah dan aktivitas wisata.
“Kami sering menemukan pelaku usaha belum memiliki dokumen lingkungan saat mulai beroperasi. Ini harus dihentikan. Kepatuhan dari awal akan mencegah kerusakan jangka panjang,” ujarnya.
Dadang menyebut pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada pengelola hotel, restoran, dan pelaku wisata lainnya agar tidak mengabaikan dokumen lingkungan.
“Harus ada kesadaran bahwa menjaga laut sama pentingnya dengan meraih keuntungan,” katanya.
