Propam: Anggota Diperiksa Intensif dan Kapolsek Cikarang Kena Tegur

Laporan: Firdausi
Kamis, 11 September 2025 | 22:20 WIB
Bripka YK, polisi yang menyuruh masyarakat melepas pelaku curanmor (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Bripka YK, polisi yang menyuruh masyarakat melepas pelaku curanmor (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Anggota Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi bernama Bripka YK sudah dalam proses pemeriksaan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya. YK diperiksa intensif terkait videonya viral yang menyarankan warga melepas maling motor yang sudah ditangkap.

"Saat ini Subbidpaminal Polda Metro Jaya telah mengamankan Bripka YK untuk dilakukan pemeriksaan," tulis akun X Divisi Propam Polri dikutip, Kamis, 11 September 2025.

Sementara Kapolsek Cikarang Utara yang menjadi atasan Bripka YK langsung kena tegur dan tindakan oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Wakapolda Metro Jaya dan Kabid Propam segera memberikan teguran dan tindakan terhadap Kapolsek terkait kejadian tersebut," tulisnya lagi.

Sebelumnya, video Bripka YK menyarankan agar warga yang berhasil menangkap maling motor dilepas viral di media sosial. Baik media sosial Instagram maupun X.

Video itu sontak menuai kritik keras dari warganet. Sebab, polisi yang harusnya bertugas menjaga keamanan malah menyepelekan aduan warga.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan, maling motor yang sempat viral dibebaskan anggota Polsek Cikarang Utara sudah ditahan dan terancam 7 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Kita pastikan sudah diproses. Pelaku berinisial YI melakukan pencurian dengan modus merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Pelaku terancam 7 tahun penjara," kata Mustofa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI