Legislator PKB Desak TNI Tak Lanjutkan Laporan Terhadap Ferry Irwandi
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI tidak melanjutkan laporan polisi kepada CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Pelaporan terhadap Ferry Irwandi jelas tidak sesuai dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," kata Abdullah kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Abdullah menekankan TNI tak punya legal standing untuk melaporkan sipil ke jalur hukum. Menurutnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan MK.
"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU) dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antarlembaga," ujar Abdulllah.
Legislator PKB ini menilai rencana pelaporan ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Abdullah khawatir rencana pelaporan tersebut justru membuat masyarakat sipil jadi takut untuk menyampaikan pendapatnya ke depan.
"Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," kata dia.
Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Niatan jenderal TNI itu ke Polda Metro Jaya terungkap.
Juinta menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Dia mengatakan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta beberapa waktu lalu.
Juinta tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," kata dia.
