DPR Respons Semangat Penerapan Keadilan Restoratif Calon Hakim Agung
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, merespons penyampaian Julius Panjaitan, yang mencalonkan diri sebagai Hakim Agung Kamar Pidana, terkait dengan semangat penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.
Menurutnya, gagasan keadilan restoratif perlu dilengkapi dengan mekanisme yang lebih jelas, baik bagi pemulihan korban maupun pembinaan terhadap pelaku. Namun yang masih dipertanyakan dalam implementasi keadilan restoratif tersebut, adalah persoalan memulihkan korban.
Selama ini, praktik pemulihan banyak diterapkan pada korban penyalahgunaan narkotika. Namun pemulihan seharusnya tidak berhenti hanya pada penghentian perkara oleh penyidik.
Karena ia menilai, mekanisme lanjutan berupa rehabilitasi, pemulihan psikologis, maupun reintegrasi sosial harus dirancang lebih sistematis.
“Setelah Restorative Justice dilakukan oleh penyidik, perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam memulihkan kondisi korban, apakah pemerintah, lembaga rehabilitasi, atau organisasi sosial masyarakat,” kata Safaruddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tujuan lainnya dari penerapan keadilan restoratif yakni mendidik dan memperbaiki pelaku. Ia mengatakan, penghentian kasus bukan berarti mengabaikan tanggung jawab pelaku untuk menjalani pembinaan.
“Setelah kasus tidak dilanjutkan, pelaku tetap perlu mendapat program pembinaan, pemantauan, hingga rehabilitasi sesuai kebutuhannya," tuturnya.
Terakhir, Safaruddin berharap agar keadilan restoratif tidak berhenti di tahap penyidikan semata, melainkan dilanjutkan dengan program komprehensif guna memastikan korban benar-benar pulih dan pelaku mendapat kesempatan memperbaiki diri.
“Jika hanya sebatas penghentian kasus, maka tujuan pemidanaan berupa pemulihan, pendidikan, dan pencegahan tidak sepenuhnya tercapai,” katanya.
