DPRD DKI Tekankan Pentingnya Percepatan Raperda Narkoba

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 11 September 2025 | 17:38 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (SinPo.id/DPRD DKI)
Gedung DPRD DKI Jakarta (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Adapun Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memungkinkan puskesmas memberikan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPRD DKI, Khoirudin, menegaskan, saat ini jumlah korban narkoba di Jakarta cukup signifikan dan membutuhkan penanganan yang lebih terstruktur.

 “Perlu segera ada regulasi yang memungkinkan puskesmas menyediakan layanan rehabilitasi terpadu, bukan sekadar tindakan penanganan biasa,” kata Khoirudin, Kamis, 11 September 2025.

Khoirudin juga menekankan, Raperda ini akan memperluas peran kepolisian dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif dalam menangani kasus narkoba, bukan hanya penegakan hukum semata. 

“Kepolisian harus bisa melakukan pendampingan dan rehabilitasi korban, bukan hanya fokus pada aspek penindakan,” tuturnya. 

Dia pun meminta pemerintah provinsi segera menyelesaikan draft dan naskah akademik agar pembahasan dapat segera berjalan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Menurutnya, Raperda ini juga telah masuk dalam 20 prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta tahun 2026.

“Selama ini puskesmas terkendala oleh tidak adanya regulasi yang jelas untuk layanan rehabilitasi, sementara kewenangan kepolisian juga terbatas. Dengan perda ini, penanganan korban narkoba bisa lebih terintegrasi dan efektif,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI