Anggota DPR Tegaskan Perlindungan PMI Butuh Regulasi yang Komprehensif
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif, yang harus ada dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Menurutnya, karakteristik pekerjaan migran sangat beragam dan setiap negara memiliki aturan berbeda, sehingga diperlukan payung hukum yang kuat serta diplomasi bilateral maupun multilateral agar hak-hak PMI tetap terlindungi.
“RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan,” kata Ledia, dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.
Di samping itu, setiap negara juga memiliki sistem hukum berbeda, sehingga pekerja harus dibekali pengetahuan regulasi negara tujuan sebelum berangkat.
“P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus serius membekali pekerja dengan pengetahuan regulasi di negara tujuan. Dengan begitu, PMI bisa memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap melalui pembahasan RUU P2MI, DPR dapat mendorong hadirnya sistem perlindungan menyeluruh bagi PMI yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri melalui penguatan peran diplomasi dan pengawasan.

