Wakil Ketua Baleg Usul RUU Perampasan Aset Dibahas Komisi III DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 September 2025 | 20:43 WIB
Ilustrasi ruang rapat Komisi III DPR RI (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi ruang rapat Komisi III DPR RI (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dibahas di Komisi III DPR RI.

Menurutnya, Baleg DPR RI saat ini sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung. Antara lain RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.

"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," kata Iman saat rapat evaluasi prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Legislator dari Fraksi PKB ini menyatakan Baleg DPR RI akan terlalu banyak membahas RUU jika Perampasan Aset juga di Baleg.

Selain itu, Iman mengatakan DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, kata dia, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. RUU sebelumnya masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI