Pengedar Narkoba Ditangkap di Grogol Petamburan, 6,41 Gram Sabu Disita
SinPo.id - Polisi mengungkap peredaran narkoba di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, pelaku berinisial AK (37) berhasil ditangkap dengan menyita paket nerkoba jenis sabu dengan total berat bruto 6,41 gram.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,41 gram," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang dalam keterangannya, Selasa, 9 September 2025.
Barang haram tersebut diduga disimpan di kontrakan pelaku yang merupakan pengedar, saat digeledah pelaku sempat mengelak. Hingga akhirnya barang bukti tersebut berhasil diamankan.
"Pelaku ini pengedar yang kerap mengedarkan di kawasan Grogol Petamburan," ucapnya.
Kini kasus masih terus dikembangkan guna untuk mengungkap pelaku lain dan jaringannya. "Kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera melaporkan melalui layanan kepolisian
"Kita imbau segera laporkan ke hotline Polsek Grogol Petamburan (0813-8347-6646), atau dengan datang langsung ke Polsek Grogol Petamburan," ucapnya.
