Sita 14 Kg Sabu di Aceh, Bareskrim Polri Tangkap Satu Kurir
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Alue Pineung, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Datu orang kurir berinisial MD alias Songket berhasil ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan MD ditangkap pada Senin, 8 September 2025.
“Peran tersangka kurir penjemput (mengambil dan membawa narkotika jenis sabu),” kata Eko dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 9 September 2025.
Mulanya, kata Eko, Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Berbekal informasi tersebut, Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai segera melakukan penyelidikan terhadap target di Aceh Tamiang.
Pada Senin, 8 September 2025, pukul 00.20 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan MD alias Songket yang berperan sebagai Kuda Bawah. Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan.
"Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus di dalam satu karung," jelasnya.
