Polda Metro Selidiki Laporan Ahli Waris Benyamin Sueb Terkait Hak Cipta Lagu

Laporan: Firdausi
Selasa, 09 September 2025 | 15:17 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro mulai menyelidiki penggunaan hak cipta lagu yang dilaporkan ahli waris seniman legendaris Indonesia Benyamin Sueb dengan terlapor dua perusahaan.

"Laporan telah ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 9 September 2025.

Ade Safri menuturkan, hasil keterangan pelapor, dua perusahaan tersebut diduga melakukan eksploitasi lagu Benyamin tanpa adanya izin. Bahkan hingga saat ini tidak ada royalti yang diberikan perusahaan kepada ahli waris.

"Jadi penggunaan hak cipta dari seluruh ahli waris Benyamin Sueb dan tidak ada pembayaran royalti dari perusahaan. Saat ini penyidik masih melakukan serangkain pendalaman," ujarnya.

Diketahui, ahli waris Benyamin Sueb telah melaporkan dua perusahaan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan Hak Cipta Lagu. Laporan tersebut sudah dilayangkan pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pelapor bernama Alex Alatas melaporkan dua perusahaan terkait Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI