Polisi Tegaskan Pasal yang Jerat Delpedro Cs Sesuai Fakta dan Alat Bukti

Laporan: Firdausi
Selasa, 09 September 2025 | 11:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum kasus Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dilakukan sesuai fakta di lapangan. Penegasan ini sekagus membantah tudingan bahwa pasal yang menjerat Delpedro Cs dipaksakan.

"Ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan hati-hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 9 September 2025.

Dasar pasal yang dikenakan terhadap Delpedro dan kawan-kawannya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan.

"Dasar tindakan dan pasal dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan," ucapnya.

Selain itu, penanganan proses hukum Delpedro, juga sesuai SOP yang ada. Hal ini tak lain guna dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami punya SOP dalam mengusut tuntas kasus itu. Jadi ditangani secara profesional dan proposional," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti proses hukum terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Mereka menilai sejumlah pasal yang disangkakan, kurang relevan dan cenderung dipaksakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI