Empat Bulan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di OKU Timur

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 09 September 2025 | 10:54 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polres OKU Timur menangkap DS alias Bawak terkait kasus pencurian sepeda motor, Sabtu, 6 September 2025. Pria 31 tahun itu ditangkap di kawasan Kayuagung, OKI, usai buron selama empat bulan.

"Pelarian DS akhirnya terhenti setelah empat bulan buron," kata Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 9 September 2025.

Edi menjelaskan, DS ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Kayuagung Penangkapan ini berkat informasi yang diterima polisi tentang keberadaan DS di Kayuagung.

Kasus pencurian motor yang dilakukan DS dan Depi terjadi pada 9 April 2025 di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II. Korban, Paimah (64), seorang petani, kehilangan motor Honda Supra X 125 BG 2610 WW setelah dihadang dua pelaku.

"Depi merusak kunci motor dan mengancam korban akan ditembak jika melawan, membuat korban ketakutan dan pasrah," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK motor Honda Supra X 125 BG 2610 WW. Dedi Saputra dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI