Polda Jatim Tangkap Dua Provokator Pembakaran Gedung Grahadi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 09 September 2025 | 11:44 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (SinPo.id/ Humas Polri)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Jawa Timur mengamankan dua orang diduga provokator dalam perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi saat aksi unjuk rasa di Surabaya pada 29–30 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kedua pelaku mengaku mengerahkan sekitar 70 orang untuk melakukan aksi perusakan.

“Dua pelaku ini mengaku menggerakkan massa kurang lebih 70 orang untuk bersama-sama merusak Gedung Grahadi,” ujar Abast, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 9 September 2025.

Meski belum merinci identitas mereka, Jules menyebut keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga menyebarkan pamflet, ujaran kebencian, serta provokasi yang memicu tindakan anarkis. Saat ini, kepolisian masih mendalami peran keduanya, termasuk soal klaim pengerahan massa.

"Dia membuat pamflet menyebarkan ujaran kebencian di media. Provokasi, kegiatan-kegiatan. Atau kegiatan melawan hukum, atau tindakan anarkis," kata Abast.

Diketahui, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka terkait kericuhan 29–31 Agustus 2025, yang berujung perusakan di sejumlah titik serta pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos polisi.

Selain itu, Polda Jatim juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran sisi barat Gedung Grahadi, terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI