Bakamla RI dan Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Batam
SinPo.id - Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu, 6 September 2025. Mulanya, Bakamla mendapat laporan warga tentang aktivitas pembongkaran kayu dari kapal KM AAL Delima, yang diduga tidak memiliki dokumen sah.
"Muatan kapal ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu, dokumen yang digunakan juga diduga tidak sesuai peruntukan," ungkap Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran tanpa ID Barcode dan dokumen angkut yang sah. Dugaan pelanggaran meliputi muatan tidak sesuai surat angkut dan penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak tepat.
"Tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)," jelasnya.
Kasus ini juga mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
