Usai PTDH, Pidana Penabrak Affan Kurniawan Digarap Bareskrim Polri
SinPo.id - Dugaan tindak pidana dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga menyebabkan meninggal dunia telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman. Kedua anggota Brimob tersebut yakni, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.
"Tindak pidana dua anggota Brimob yang melindas Affan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 4 September 2025.
Trunoyudo belum membeberkan secara detail perkembangan proses hukum tindak pidana yang menjerat kedua anggota Brimob tersebut. Pasalnya hingga saat ini, Propam Polri kembali menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat.
"Ini masih dalam tahan pendalaman," ucapnya.
Diketahui Kompol Kosmas telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan. Dalam sidang, Divpropam Polri itu turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas.
Kini Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap satu anggota Brimob bernama Bripka Rohmat. Sidang hingga ini masih berlangsung.
