Dua Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam PTDH
SinPo.id - Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas hingga meninggal dunia seorang driver ojol Affan Kurniawan terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua anggota itu adalah Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat.
"Untuk pelanggar katagori berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan keputusan di komisi etik," kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin, 1 September 2025.
Sedangkan pelanggar dengan katogori sedang berjumlah lima orang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
"Kelima anggota itu pelanggar sedang. Posisinya duduk di belakang," ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Mereka sudah dipatsus selama 20 hari kedepan.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian dan dipatsus 20 hari," kata Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Agustus 2025.

