Bahaya Produk Biologi Ilegal, BPOM Ajak Masyarakat Waspada dan Aktif Melapor

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:29 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar konferensi pers. (SinPo.id/tangkap layar)
Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar konferensi pers. (SinPo.id/tangkap layar)

SinPo.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya bidang obat dan makanan, agar ikut melindungi masyarakat dengan cara mengedarkan produk yang aman, bermutu, dan telah memperoleh izin.

"Kami mengharapkan para pelaku usaha untuk menegakkan komitmen dan tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat,” kata Taruna dalam konferensi pers, Rabu, 27 Agustus 2025. 

Taruna memastikan komitmen BPOM untuk terus melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko. Sebab, penggunaan obat dan makanan secara ilegal, tak hanya  membahayakan kesehatan, tetapi juga bisa membahayakan jiwa pasien.

Untuk itu, para pelaku usaha harus  memenuhi regulasi terkait usaha yang dijalani, serta memenuhi ketentuan legalitas persyaratan keamanan mutu, dan manfaat atau khasiat dari produknya.

BPOM juga mengajak masyarakat  bersama-sama menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya dengan terus meningkatkan pengetahuan untuk melindungi diri dari produk berisiko terhadap kesehatan. 

"Tingkatkan literasi, perluasan wawasan tentang keamanan mutu dan seterusnya, " imbaunya. 

Taruna mengajak masyarakat untuk melakukan terapi dengan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan yang resmi dan bukan abal-abal, serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten memenuhi kualifikasi dan kompeten. 

Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor kepada BPOM jika menemukan dugaan kegiatan distribusi produk biologi yang ilegal di sekitar lingkungannya. BPOM,  selalu terbuka terhadap laporan masyarakat itu.

"Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi produk biologi ilegal di lingkungannya," kata Taruna.

Imbauan BPOM ini terkait temuan atas  sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca yang ilegal. BPOM pun telah menindak sarana peredaran produk ilegal yang berupa klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah itu.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Praktik pengobatan itu, kata Taruna, menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan kepada pasien, seperti pada bagian lengan. Dan, sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.

"Sarana ini dikamuflase dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," ujar Taruna. 

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dengan pengawasan PPNS Bareskrim Polri, menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml dalam bentuk siap disuntikkan. 

Kemudian, ditemukan juga 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.

Ada pula produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Di TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. Nilai ekonomi temuan ini mencapai Rp230 miliar.

Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI